Pengedar Sabu di Simpang Jagung Dibekuk Direktorat Narkoba Polda Kalsel

 

TERDUGA: Seorang terduga pengedar Sabu - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus Narkotika sebagaimana di maksud Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dalam operasi ini polisi berhasil menangkap seorang terduga pengedar pada Jumat, 19 Mei 2023, sekitar puku 15.00 Wita.

Baca Juga: Pembobol Toko Mas Ratna Sudimampir Didor, Terungkap Gondol 2 Kg Emas

Tersangka atas nama Muhammad Zaini alias Ijai, ditangkap di Jalan Bina Karya Komp Simpang Jagung Rt 68 Rw 04 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan enam paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih tanpa plastik klip 0,67 gram.

Polisi juga mengamankan kotak rokok merk Moccacino warna hijau, 

dompet warna cokelat, Hp warna hitam merk Advan beserta kabel charger, dan uang tunai sebesar Rp 200.000. 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran jual beli Narkotika jenis Sabu di lokasi TKP.

Mendapat informasin itu, anggota Sub Dit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel mendatangi tempat kejadian dan saat di TKP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Prihatin Wali Kota Bandung Kena OTT KPK

Selanjutnya pelaku digeledah lalu ditemukan barang buktinya berupa enam paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih tanpa plastik klip 0,67 gram yang berada didalam Kotak rokok merk Moccacino warna hijau.

Setelah diintrogasi lebih lanjut diketahui bahwa uang yang berada di dompet warna cokelat sebesar Rp. 200.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.(net/akh)

Lebih baru Lebih lama