OJK Jatuhkan Sanksi atas Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal

 

SANKSI: OJK berikan sanksi terhadap sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran - Foto ojk/nett


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan tindakan tegas terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Penindakan tersebut mencakup kasus manipulasi perdagangan saham, penyampaian laporan keuangan menyesatkan, hingga transaksi saham tanpa persetujuan nasabah.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga perdagangan saham tetap berjalan secara wajar, transparan, serta melindungi kepentingan investor.

BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Pastikan Timbangan Bank Sampah Akurat dan Terstandar

Dalam siaran pers yang disampaikan pada 4 November 2026, OJK mengungkapkan terdapat tiga kasus yang menjadi sasaran penindakan, yakni perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta penyalahgunaan kewenangan oleh seorang mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati.

Pada kasus pertama, OJK menemukan adanya praktik manipulasi perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Pemeriksaan menunjukkan terdapat pola transaksi yang sengaja menciptakan gambaran seolah-olah aktivitas perdagangan saham berlangsung normal. Praktik tersebut juga dinilai memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.

Aktivitas itu melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi berkaitan dengan transaksi tersebut. Berdasarkan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp5,07 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup rekening efek milik 18 pihak yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Kasus kedua berkaitan dengan laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) periode 2017 hingga 2020. OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan mengenai pencatatan uang muka yang berkaitan dengan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Tiga anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan tersebut, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, masing-masing dikenai denda sebesar Rp825 juta.

Dengan demikian, total denda yang ditetapkan OJK dalam kasus tersebut mencapai Rp2,475 miliar.

Sementara itu, pada kasus ketiga, OJK menjatuhkan larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi atau persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

BACA JUGA: Tekan Risiko Penyakit, Banjarmasin Perkuat Sinergi Lintas Sektor

OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan investor tidak akan ditoleransi.

Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan terhadap transaksi saham, keterbukaan informasi perusahaan, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa dan memberikan perlindungan lebih baik kepada investor. (ojk/ak)

Lebih baru Lebih lama