Pemko Banjarmasin Terima 187 Sertipikat Hak Pakai Tanah PSU Perumahan

PENYERAHAN: Penyerahan sertipikat berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin dan diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR - Foto Ist

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerima 187 sertipikat hak pakai atas nama pemerintah kota dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).

Sertipikat tersebut merupakan hasil pensertipikatan tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Penyerahan sertipikat berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin dan diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan.

Yamin menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas penyerahan sertipikat tersebut.

"Pensertipikatan tanah PSU menjadi bagian dari upaya memperjelas status hukum aset pemerintah daerah," ucapnya.

Penanganan tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah dan bangunan secara lebih optimal sehingga aset yang tersedia tidak dibiarkan terbengkalai.

"Semoga penataan administrasi aset serta pemanfaatan lahan dan bangunan secara tepat dapat mendukung pembangunan dan penataan lingkungan di Kota Banjarmasin," tambahnya.

Dengan adanya sertipikat hak pakai, tanah PSU yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah kota diharapkan memiliki kepastian hukum dan tercatat secara tertib dalam administrasi aset daerah. Penataan administrasi tersebut juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pengelolaan aset untuk kepentingan publik.

Penyerahan ratusan sertipikat hak pakai ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset daerah, khususnya tanah PSU perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ega Pribadi, menyampaikan dukungan terhadap upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset di Kota Banjarmasin, termasuk tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan.

"Tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar dapat ditangani melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mencakup tahapan pembinaan dan peringatan hingga pengusulan penanganan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang," jelasnya. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama