![]() |
| SOROT: Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng - Foto Hum |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti sejumlah celah maladministrasi dalam pelayanan publik yang berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi, terutama pada sektor pertanahan, penanganan pascabencana, dan keselamatan pelayaran.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi perlu diiringi dengan perbaikan tata kelola pelayanan publik agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Berdasarkan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman, ditemukan sejumlah persoalan berulang. Keluhan tersebut meliputi penundaan pelayanan yang berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur.
BACA JUGA: Karya Warga Binaan Lapas Banjarmasin Tuai Apresiasi Wali Kota Banjarmasin
Hasil pemetaan juga menunjukkan beberapa potensi kerawanan dalam pelayanan pertanahan. Di antaranya dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan dalam penerbitan hak dan data tanah, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti rugi, serta perubahan hasil pengukuran, batas, luas, maupun plotting tanah.
Selain itu, Ombudsman menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak atas tanah, termasuk penguasaan serta manipulasi dokumen pertanahan.
Robert menyebut enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian tinggi Ombudsman terkait potensi maladministrasi, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Tidak hanya pertanahan, Ombudsman turut menemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan publik setelah bencana. Berdasarkan pemantauan terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September hingga Oktober 2026, masalah yang teridentifikasi mencakup validasi data penerima bantuan, keterbukaan informasi hasil verifikasi, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.
Ombudsman menyatakan pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan ketepatan pendataan agar bantuan serta layanan pemulihan dapat diterima masyarakat yang berhak.
Pada sektor keselamatan pelayaran, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang maupun kapal wisata selama tiga tahun terakhir mengungkap persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar. Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kapasitas serta manifes penumpang, termasuk pengawasan dan pemeriksaan sebelum kapal diberangkatkan.
Robert menilai, apabila kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap mendapatkan izin berlayar, penyebabnya perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan harus memastikan apakah persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan atau berkaitan dengan kesengajaan, konflik kepentingan, maupun pemberian imbalan yang tidak sah.
Ia juga mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat memperbesar risiko penyimpangan. Risiko tersebut semakin serius apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan yang tidak sah.
Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta kementerian dan instansi terkait keselamatan pelayaran untuk memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
BACA JUGA: Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban KMP Batumandi di Cilegon
Penelusuran terhadap proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran juga dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Robert menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari kecepatan, tetapi juga harus menjamin kepastian, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pembenahan tata kelola dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah maladministrasi sekaligus mencegah potensi korupsi. (rls/ak)
