| SANKSI: OJK berikan sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat pelanggaran/Foto OJK |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas penegakan hukum di pasar modal dengan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, sebagai bentuk koordinasi kedua lembaga dalam penegakan hukum di sektor pasar modal.
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Sementara itu, seorang berinisial R yang menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Kedua sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa manipulasi pasar yang melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
OJK juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar dalam kasus BREN, sedangkan TC Pte Ltd dijatuhi denda Rp100 miliar dalam kasus CUAN.
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaburan informasi mengenai identitas pihak yang melakukan pemesanan saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah melalui UUPPSK.
Selain sanksi terhadap pihak-pihak tersebut, OJK memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha perantara perdagangan efek. Dalam kasus DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif, sedangkan delapan tenaga penjualan atau sales anggota bursa menerima peringatan tertulis terkait penanganan pesanan nasabah yang bertransaksi pada saham tersebut.
Adapun dalam kasus CUAN, sanksi denda administratif dijatuhkan kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui nasabah sejumlah anggota bursa. Aktivitas tersebut dinilai menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Sementara itu, dalam perkara penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan yang menyesatkan terkait pemesanan saham. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Kondisi tersebut mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum dilakukan guna menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
OJK juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran ketentuan pasar modal secara tegas, konsisten, dan proporsional demi menjaga kredibilitas pasar serta memberikan perlindungan optimal kepada investor. (nt/ak)