Komisi III DPRD dan Pemkab Batola Matangkan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

RAPAT: Komisi III DPRD Batola bersama Tim Raperda Pemkab Batola mematangkan pembahasan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, MARABAHAN - Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mematangkan pembahasan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Pembahasan tersebut berfokus pada penyelarasan regulasi dan kejelasan kewenangan agar aturan yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembahasan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Batola, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut juga menjadi forum bagi tim pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi rancangan peraturan daerah sebelum dikonsultasikan ke tingkat provinsi.

BACA JUGA: Cegah Penipuan Digital, OJK dan Pemprov Kalsel Siapkan Helpdesk IASC di Kecamatan

Ketua Komisi III DPRD Batola, Saleh, mengatakan masukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diperlukan untuk memperkaya substansi raperda. Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita harapkan raperda inisiatif DPRD tersebut dapat menjadi pedoman dalam penataan infrastruktur pasif telekomunikasi sekaligus mendukung pembangunan di Batola," ujarnya.

Ia juga menyebut raperda tersebut sebagai raperda inisiatif DPRD pertama di Kalsel. Klaim tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan data resmi sebelum diterbitkan.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Batola, Erfan Rahmadi, S.Kom., menyatakan dukungannya terhadap penyusunan regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar setiap ketentuan yang dirumuskan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pengaturan bidang telekomunikasi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, batas kewenangan masing-masing pihak perlu diperjelas sejak tahap penyusunan," jelasnya,

Ia mengingatkan agar materi raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang telah berlaku maupun mengatur hal-hal di luar kewenangan pemerintah kabupaten.

Selain aspek regulasi, Erfan menyoroti penataan infrastruktur telekomunikasi di sepanjang ruas jalan. Menurutnya, pengaturan tersebut harus mempertimbangkan status jalan dan instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

"Contoh ruas Jalan Trans Kalimantan di kawasan Handil Bakti yang, menurut keterangannya, berada dalam kewenangan balai besar. Oleh sebab itu, koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar penataan infrastruktur di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan," tuturnya.

BACA JUGA: OJK Kalsel Dorong Generasi Muda Cerdas Mengelola Keuangan dan Waspada Penipuan

Adapun pada jalan kabupaten dan jalan lingkungan, pemerintah daerah dapat melakukan pengaturan sepanjang hal tersebut berada dalam lingkup kewenangannya. Erfan berharap pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah menghasilkan rumusan yang jelas, terukur, serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan saat diterapkan.

“Dengan penyempurnaan materi dan koordinasi antarinstansi, Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi diharapkan dapat menjadi dasar penataan infrastruktur yang sesuai aturan dan mendukung kebutuhan pembangunan di Batola,” tambahnya.

Pembahasan lanjutan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan substansi raperda sebelum memasuki tahapan konsultasi berikutnya. Kejelasan pengaturan dan pembagian kewenangan diharapkan menjadi landasan agar implementasi kebijakan nantinya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (ms/ak)

Lebih baru Lebih lama