![]() |
| PELAYANAN: PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, NGAWI – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dan truk di Tol Ngawi–Solo KM 551+200 jalur B, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 19 orang mengalami luka-luka.
Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun, Donny Irvanny, bersama jajarannya segera berkoordinasi dengan Polres Ngawi dan rumah sakit yang menangani para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan medis serta proses penjaminan biaya perawatan berjalan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Ngawi–Kertosono, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban
Jasa Raharja telah menerbitkan 19 surat jaminan biaya perawatan bagi seluruh korban luka-luka. Sebanyak 15 surat jaminan diberikan untuk korban yang dirawat di RS Widodo Ngawi, sedangkan empat lainnya untuk korban yang mendapatkan perawatan di RSI At-Tin Husada Ngawi.
Selain memastikan penjaminan biaya perawatan, Jasa Raharja melakukan pendataan terhadap tiga korban meninggal dunia di RSUD Ngawi. Koordinasi lintas wilayah juga dilakukan dengan kantor pelayanan Jasa Raharja di Mojokerto dan Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti proses penyerahan santunan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia dan berharap para korban luka-luka segera pulih.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban luka-luka segera diberikan kesembuhan. Sejak menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di Madiun langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para korban mendapatkan penanganan dan kepastian jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.
Jasa Raharja Percepat Penjaminan Biaya Perawatan
Awaluddin menjelaskan bahwa kecepatan penanganan menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan Jasa Raharja. Upaya tersebut dilakukan untuk membantu memastikan korban luka-luka memperoleh perawatan medis tanpa terkendala proses administrasi penjaminan.
“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendataan dan verifikasi terhadap korban meninggal dunia serta calon ahli waris terus dilakukan. Koordinasi antarwilayah diperlukan agar proses penyerahan santunan dapat segera ditindaklanjuti setelah persyaratan yang berlaku terpenuhi.
Santunan Korban Meninggal Dunia Rp50 Juta
Jasa Raharja menyatakan bahwa penanganan kecelakaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
BACA JUGA: Indosat 5G Dukung Gaming, Streaming, dan Produktivitas Digital di Banjarmasin
Berdasarkan keterangan perusahaan, santunan bagi korban meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Awaluddin menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus mengawal proses penanganan korban dan keluarga hingga hak yang memenuhi ketentuan dapat ditindaklanjuti.
“Tentunya kami akan terus mengawal proses penanganan ini hingga seluruh hak korban dan keluarga dapat terpenuhi. Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (jr/ak)
