![]() |
| OPTIMIS: Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi/Foto OJK |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah Indonesia masih memiliki peluang besar untuk berkembang. Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Capaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima' Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dari total aset tersebut, pasar modal syariah menyumbang sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun. Sementara itu, pangsa aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.
Friderica mengatakan, pengembangan industri keuangan syariah diarahkan pada empat fokus utama, yakni memperkuat struktur industri, memperluas inovasi produk dan layanan, meningkatkan inklusi keuangan syariah, serta mempererat sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Untuk mendukung agenda tersebut, OJK memperkuat regulasi di berbagai sektor, termasuk produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta ketentuan usaha dan penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan di sektor pembiayaan dan modal ventura.
OJK juga menyiapkan kajian mengenai penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital, penyusunan taksonomi industri aset keuangan digital syariah, serta pengembangan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya merespons perkembangan teknologi sekaligus memperluas pilihan produk keuangan syariah.
Meski menunjukkan pertumbuhan, OJK masih mencermati sejumlah tantangan, mulai dari kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata hingga kebutuhan inovasi produk berbasis data dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Friderica menegaskan, penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut. DPS dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan integritas syariah sekaligus mendorong kolaborasi dan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional berada di angka 93,61 persen. Adapun indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen dan indeks inklusinya sebesar 13,24 persen.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa pemahaman dan pemanfaatan layanan keuangan syariah masih perlu diperluas. Karena itu, OJK mendorong peningkatan edukasi agar masyarakat semakin memahami serta mampu memanfaatkan produk keuangan syariah sesuai kebutuhannya.
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menekankan bahwa penguatan pengawasan syariah membutuhkan kerja sama erat antara OJK, DSN-MUI, DPS, dan pelaku industri. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
Melalui penyelenggaraan Ijtima' Sanawi DPS 2026, OJK dan DSN-MUI berupaya memperkuat tata kelola serta kualitas pengawasan syariah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong industri keuangan syariah yang lebih terintegrasi, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (nt/ak)
