| SOSIALISASI: Sosialisasi peralihan penerbitan nota layanan jasa barang petikemas kepada para pengguna jasa - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Menjelang pemberlakuan Nota Jasa Kepelabuhanan pada 1 Oktober 2026, Terminal Petikemas (TPK) Banjarmasin melakukan sosialisasi peralihan penerbitan nota layanan jasa barang petikemas kepada para pengguna jasa.
Kegiatan yang dilaksanakan di Banjarmasin, Jumat (18/9/2026) tersebut, menjadi bagian dari persiapan pengguna jasa menghadapi perubahan. Sosialisasi dilaksanakan oleh Pelindo Regional 3 dengan melibatkan TPK dan para pengguna jasa.
BACA JUGA: Bandara Syamsudin Noor Sambut Penerbangan Perdana Batik Air Malaysia
Dalam sosialisasi tersebut, pengguna jasa mendapatkan penjelasan, termasuk tahapan proses serta hal-hal yang perlu dipersiapkan menjelang implementasi.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi pengguna jasa untuk mendapatkan penjelasan secara langsung terkait penerapan mekanisme baru, serta menyampaikan berbagai hal yang perlu diklarifikasi sebelum pemberlakuannya.
Terminal Head TPK Banjarmasin Sirin Purnomo mengatakan, sosialisasi tersebut penting, untuk memastikan pengguna jasa memiliki pemahaman yang sama sebelum perubahan mekanisme mulai diterapkan.
“Dengan adanya informasi yang disampaikan lebih awal, kami berharap seluruh pihak dapat mempersiapkan diri, sehingga proses implementasi pada 1 Oktober dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya via siaran pers.
Menurut Sirin, kesiapan dan pemahaman pengguna jasa menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses transisi. TPK juga terus berkoordinasi dengan para pengguna jasa, untuk memastikan proses pelayanan tetap berjalan dengan baik selama penerapan mekanisme baru.
BACA JUGA: OJK Resmi Berlakukan POJK 13/2026, Atur Demutualisasi Bursa Efek
Dari sisi pengguna jasa, Manager Operasional PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan Cabang Banjarmasin, Yudha Hadinata, menyambut baik sosialisasi tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai pengguna jasa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme yang akan diterapkan. Hal ini tentunya membantu kami untuk melakukan persiapan, terutama dari sisi administrasi dan proses layanan,” ujarnya.
Menurut Yudha, penyampaian informasi sebelum penerapan menjadi hal penting, agar pengguna jasa dapat menyesuaikan proses internal dengan mekanisme yang akan diberlakukan. (fs/ak)