HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – PT Jasa Raharja (Persero) terus memastikan pemenuhan hak keluarga korban insiden KM Virgo Transport 8. Setelah proses identifikasi dan verifikasi selesai dilakukan, Jasa Raharja kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris salah satu korban yang berdomisili di Kalimantan Selatan, Sabtu (19/9/2026).
Santunan diserahkan kurang dari 24 jam setelah korban teridentifikasi. Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha bersama Branch Manager PT Jasaraharja Putera Banjarmasin Agung Gondo Pramono, didampingi Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) serta Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, menyerahkan santunan secara langsung kepada Taufik Ramadhan, anak kandung korban, Surya.
BACA JUGA: Korban Selamat KM Virgo Transport 8 Dapat Bantuan Rp5 Juta dari Muhidin
Ahmad mengatakan, sejak proses pencarian dan evakuasi korban dimulai, Jasa Raharja telah melakukan pendataan secara bersama-sama dengan berbagai pihak. Pendataan dilakukan melalui kesiapsiagaan insan Jasa Raharja yang berada di posko, informasi dari keluarga korban, serta koordinasi dengan pihak terkait.
“Sejak proses pencarian dan evakuasi dimulai, kami berupaya melakukan pendataan secara bersama-sama melalui kesiapsiagaan insan Jasa Raharja yang berada di posko, informasi dari keluarga korban, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Data dan informasi tersebut kemudian kami padukan dengan sistem dan integrasi data yang telah kami miliki,” jelas Ahmad.
Menurutnya, proses tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan yang bersama-sama menangani insiden sejak awal. Kolaborasi dilakukan mulai dari pencarian, evakuasi, pendataan, identifikasi, hingga pelayanan kepada keluarga korban.
“Yang kami lakukan adalah berupaya hadir dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada keluarga korban. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, karena dengan kerja bersama sejak proses pencarian dan evakuasi, pendataan hingga identifikasi, proses pelayanan kepada keluarga dapat berjalan dengan lebih baik,” tutur Ahmad.
Sesuai ketentuan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli waris yang sah.
Selain itu, terdapat perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta bagi korban meninggal dunia sesuai dengan ketentuan perlindungan asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
Hingga 21 September 2026, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada seluruh tujuh korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dan diketahui berdomisili di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dorong Pengabdian Kemanusiaan Berbasis Keikhlasan dan Profesionalisme
Melalui pelayanan tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi keluarga yang tengah menghadapi duka akibat kecelakaan.
Semangat “Melayani Sepenuh Hati” menjadi landasan dalam memastikan proses pelayanan berjalan cepat, tepat, dan penuh empati. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam ekosistem Danantara untuk menghadirkan peran BUMN yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (jr/ak)