Jasa Raharja Kalsel Pastikan Korban KM Virgo Transport 8 Mendapat Santunan dan Jaminan Biaya Perawatan

KONFERENSI PERS: Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menyampaikan keterangan dalam Konferensi Pers - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menyampaikan keterangan dalam Konferensi Pers Operasi Disaster Victim Identification (DVI) Polri terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8, Selasa (15/9/2026).

Konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Banjarmasin tersebut membahas hasil identifikasi enam jenazah korban kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8.

BACA JUGA: Datangi Lokasi Kebakaran Pasar Lama, Ananda Tampung Harapan Korban

Dalam keterangannya, Arkan menyampaikan bahwa korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut mendapatkan santunan hingga Rp70 juta. Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan tambahan extra cover sebesar Rp20 juta dari PT Jasaraharja Putera.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja menjamin korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ditambah extra cover dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta, sehingga total santunan yang diterima mencapai Rp70 juta,” ujar Arkan.

Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja Kalsel memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp30 juta untuk setiap korban. Jaminan tersebut terdiri atas biaya perawatan maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja dan tambahan extra cover sebesar Rp10 juta dari Jasaraharja Putera.

“Untuk korban luka-luka, maksimal biaya perawatan sebesar Rp20 juta, ditambah extra cover dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp10 juta, sehingga totalnya Rp30 juta,” jelasnya.

Arkan menegaskan, Jasa Raharja Kalsel terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses pendataan, identifikasi, serta pelayanan kepada korban dan ahli waris berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Antisipasi Kepadatan, Pertamina Perkuat Pelayanan BBM di Puruk Cahu

Masyarakat dan keluarga korban diimbau mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang serta menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Hal tersebut penting untuk mendukung proses verifikasi dan penyaluran hak kepada korban maupun ahli waris secara tepat.

Melalui pelayanan tersebut, Jasa Raharja Kalsel berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan KM Virgo Transport 8. (jr/ak)

Lebih baru Lebih lama