Polisi Bongkar Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Surabaya

ILEGAL :200 Karton Rokok Ilegal Digagalkan, Polisi Bongkar Modus Pengiriman dari Surabaya - Foto Ist

 

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 200 karton berisi sekitar 16 ribu bungkus rokok berbagai merek diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah diduga hendak diedarkan tanpa memenuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan.

Barang bukti dalam jumlah besar itu ditemukan di dalam sebuah truk yang bergerak dari Surabaya menuju Banjarmasin. Polisi menghentikan perjalanan truk setelah melakukan pemantauan hingga ke kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pengungkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 12.00 WITA.

Tak hanya rokok, polisi juga mengamankan dua sopir truk dan dua lembar surat jalan yang diduga tidak sesuai dengan barang yang diangkut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya truk dari Surabaya yang dicurigai membawa rokok tanpa peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

“Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti,” kata Riza saat pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Dua sopir yang membawa truk tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya membawa barang tersebut berdasarkan perintah dan menyebut mendapatkan rokok dari seseorang yang tidak mereka kenal.

Riza mengatakan, penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, 200 karton rokok yang menjadi barang bukti kini dimusnahkan setelah seluruh proses hukum terhadap barang tersebut selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Polisi belum berhenti pada dua sopir. Penyidik masih mendalami asal-usul barang untuk mengungkap siapa pemasok dan jaringan yang berada di balik distribusi 16 ribu bungkus rokok ilegal tersebut.

Kapolresta menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.(nt/ak)

Lebih baru Lebih lama