![]() |
| SOSIALISASI: Sosialisasi Peraturan Daerah Pemkab Kabupaten - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (26/8/2026).
Sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru, H. Minggu Basuki. Kegiatan diikuti staf ahli, asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum, para camat, kepala desa, serta panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait perubahan regulasi. Selain itu, sosialisasi diharapkan dapat mencegah potensi sengketa akibat belum dipahaminya ketentuan baru serta memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru, H. Minggu Basuki, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung upaya meningkatkan pemahaman bersama mengenai mekanisme, hak, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.
Ia berharap peserta sosialisasi dapat menyampaikan kembali informasi mengenai perubahan regulasi tersebut kepada masyarakat secara tepat dan benar.
“Perubahan perda ini merupakan upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata-mata perubahan aturan. Namun, kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum, menimbulkan multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara Pilkades,” ujar Minggu Basuki.
Menurutnya, keberadaan ketentuan yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman serta persepsi yang sama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa memahami perubahan aturan. Sebab, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya.
Ia menambahkan, pemahaman yang sama terhadap regulasi menjadi salah satu hal penting untuk mendukung pelaksanaan Pilkades yang tertib dan sesuai ketentuan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber. Para peserta juga diberikan kesempatan mengikuti sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman mengenai perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2026. (aa/ak)
