Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Kalsel, Sasar 85 Unit Layanan

DARING: Kegiatan Sosialisasi dan Entry Meeting yang digelar secara daring oleh Ombudsman RI - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mulai melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Penilaian tersebut diawali melalui kegiatan Sosialisasi dan Entry Meeting yang digelar secara daring, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Opini Ombudsman RI dalam mendukung Prioritas Nasional yang menjadi Asta Cita Presiden Republik Indonesia sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Di Kalimantan Selatan, penilaian menyasar 85 unit layanan yang terdiri atas organisasi perangkat daerah, rumah sakit, sekolah, dan panti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, dua pemerintah kota, serta 11 pemerintah kabupaten. Selain itu, penilaian juga mencakup 13 Kantor Pertanahan, 13 Polresta/Polres, dan tiga Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Kalsel.

Pelaksanaan penilaian melibatkan ribuan responden yang berasal dari pengguna layanan maupun masyarakat umum. Penilaian dilakukan terhadap kualitas pelayanan publik yang meliputi dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Selain itu, aspek kepercayaan masyarakat yang mencakup integritas, kapasitas, dan tata kelola, serta tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI juga menjadi bagian dari indikator penilaian.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Ombudsman Kalimantan Selatan, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan penilaian maladministrasi merupakan instrumen strategis yang objektif, independen, dan berbasis potensi maladministrasi.

"Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko, dan budaya pelayanan publik. Seluruh penyelenggara layanan harus berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.

Menurut Syafrida, hasil penilaian bukan semata-mata sebagai bentuk evaluasi, melainkan menjadi dasar perbaikan terhadap berbagai aspek pelayanan publik. Di sisi lain, praktik-praktik pelayanan yang telah berjalan baik juga diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Ia menambahkan, melalui Entry Meeting tersebut seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Selatan diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penilaian maladministrasi tahun 2026, mulai dari aspek penilaian, tahapan, metode, hingga pemanfaatan hasil penilaian. Opini Ombudsman RI diyakini mampu mendorong perbaikan sistem serta meningkatkan mutu pelayanan publik, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi vertikal.

Dukungan terhadap pelaksanaan penilaian juga disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinansyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan Ombudsman RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, memaparkan arah kebijakan, tujuan strategis, serta urgensi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sebagai tolok ukur peningkatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalimantan Selatan, Maulana Achmadi, menjelaskan teknis pelaksanaan penilaian, mulai dari unsur penilaian, bukti dukung yang harus dipenuhi, hingga peran narahubung pada masing-masing instansi.

Sosialisasi dan Entry Meeting berlangsung lancar serta mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang berasal dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Polresta/Polres, dan Kantor Imigrasi se-Kalimantan Selatan. Kegiatan diikuti lebih dari 200 peserta, dengan sesi diskusi yang berlangsung aktif hingga melampaui waktu yang telah dijadwalkan. (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama