RESMI: Grand opening Atlas Law Firm digelar pada Sabtu (8/8/2026), sekaligus menandai dimulainya layanan kantor hukum tersebut di Banjarmasin - Foto Ist
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Atlas Law Firm resmi membuka layanan di Kota Banjarmasin dengan menghadirkan jasa konsultasi, pendampingan hukum, dan perpajakan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Grand opening Atlas Law Firm digelar pada Sabtu (8/8/2026), sekaligus menandai dimulainya layanan kantor hukum tersebut di Banjarmasin.
Partner Atlas Law Firm bidang perpajakan, David, SE., SH., MH., MA., Ak., CA., ASEAN CPA, mengatakan pihaknya menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari konsultasi dan bantuan hukum hingga pendampingan dalam menghadapi persoalan perpajakan.
BACA JUGA: Polda Kalsel dan Jajaran Ringkus 126 Tersangka dan Sita Ratusan Barbuk
“Banyak layanan yang kami berikan, seperti bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, khususnya untuk dunia usaha. Untuk perpajakan juga ada, misalnya terkait permasalahan pajak maupun surat dari kantor pajak kepada wajib pajak,” ujar David.
Menurut David, persoalan perpajakan menjadi salah satu isu yang cukup banyak dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, Atlas Law Firm memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang membutuhkan pemahaman maupun bantuan dalam menghadapi persoalan perpajakan.
Layanan tersebut terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
David menjelaskan, masyarakat dapat memperoleh konsultasi awal secara gratis. Apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut, biaya jasa hukum akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pihak yang membutuhkan pendampingan.
“Kami memberikan konsultasi gratis. Kalau nanti ada temuan atau persoalan yang perlu ditindaklanjuti, kami akan melihat kondisi dan pendapatan mereka. Jadi, tidak serta-merta kami mematok harga yang memberatkan,” jelasnya.
Selain menangani persoalan perpajakan, Atlas Law Firm menyediakan layanan hukum di berbagai bidang, termasuk persoalan pertanahan dan kebutuhan hukum bagi dunia usaha.
David mengatakan pihaknya juga akan memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat, terutama di bidang perpajakan. Edukasi dinilai penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak serta dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kami akan memberikan edukasi, terutama di bidang perpajakan. Kemudian bantuan hukum gratis juga kami berikan untuk masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
Didorong Jaga Profesionalitas dan Kode Etik
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Banjarmasin, H. Edi Sucipto, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas berdirinya Atlas Law Firm.
Menurut Edi, kehadiran kantor hukum baru tidak hanya menambah wadah bagi para advokat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kontribusi terhadap penegakan keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Atas nama pengurus DPC Peradi Banjarmasin, saya mengucapkan selamat dan sukses atas didirikannya Atlas Law Firm,” ujar Edi.
Ia berharap Atlas Law Firm dapat menjalankan perannya secara profesional dalam mengawal keadilan, memberikan perlindungan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan.
| WAWANCARA: Partner Atlas Law Firm bidang perpajakan, David, SE., SH., MH., MA., Ak., CA., ASEAN CPA - Foto Ist |
Edi mengatakan DPC Peradi Banjarmasin akan terus mendukung tumbuh dan berkembangnya kantor-kantor hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Namun, dukungan tersebut harus diiringi komitmen para advokat untuk menjaga kehormatan profesi dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik.
Ia mengingatkan para advokat Atlas Law Firm agar menjadikan kode etik dan profesionalitas sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap Atlas Law Firm senantiasa menjadikan kode etik advokat dan profesionalitas sebagai kompas utama dalam menjalankan setiap tugas penegakan keadilan,” tegasnya.
BACA JUGA: Visitasi PKN Kalsel ke Jatim, Fokus Pelajari Ketahanan Pangan, Bencana, Energi, dan UMKM
Selain menjaga kode etik, Edi juga menekankan pentingnya peran sosial advokat melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab menangani perkara komersial maupun korporasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan dibukanya Atlas Law Firm, akses terhadap layanan hukum dan edukasi perpajakan diharapkan semakin terbuka bagi masyarakat. Kehadiran kantor hukum tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fs/ak)