![]() |
| INVESTASI: Exchange-Traded Fund (ETF) Emas Perdana resmi jadi pilihan investasi terbaru di Indonesia - Foto BEI. |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaku industri pasar modal, serta dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di pasar modal Indonesia, pada Senin (10/8/2026).
Peluncuran yang berlangsung di Main Hall BEI tersebut bertepatan dengan peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia. Momentum ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam pengembangan instrumen investasi berbasis emas di Indonesia.
BACA JUGA: Ananda Tanamkan Semangat dan Mental Juang kepada Capaskibraka Banjarmasin
Lima produk ETF Emas yang resmi dicatatkan diterbitkan oleh lima Manajer Investasi, yakni Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) dari PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) dari PT Trimegah Asset Management, Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) dari PT Mandiri Manajemen Investasi, Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) dari PT BRI Manajemen Investasi, serta Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) dari PT Syailendra Capital.
Kehadiran ETF Emas turut didukung sejumlah pelaku dalam ekosistemnya. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian. Sementara PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk menjadi Dealer Partisipan. Adapun PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kehadiran ETF Emas menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat keterhubungan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.
“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.”
ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan aset dasar berupa emas. ETF Emas yang dicatatkan di BEI memiliki portofolio minimal 95 persen pada aset emas, dengan tingkat kemurnian minimum 99,5 persen yang tersertifikasi LBMA atau 99,9 persen yang tersertifikasi SNI 8080:2020.
Bagi investor, ETF Emas memberikan alternatif untuk mendapatkan eksposur terhadap emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung. Unit penyertaan ETF Emas dapat diperjualbelikan melalui perusahaan sekuritas seperti halnya transaksi ETF pada umumnya.
Dari sisi regulasi, ETF Emas telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
BACA JUGA: Optimalkan Pelayanan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Kalsel Gandeng RSI Sultan Agung
BEI juga telah menerbitkan sejumlah perubahan peraturan untuk mengakomodasi pencatatan dan perdagangan ETF Emas di Bursa. Selain itu, pengembangan produk ini turut didukung Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.
Peluncuran ETF Emas diharapkan dapat memperluas pilihan investasi bagi masyarakat, meningkatkan variasi produk pasar modal, memperluas basis investor, sekaligus mendukung pendalaman pasar modal dan penguatan ekosistem bullion nasional.
Kehadiran instrumen tersebut juga menjadi bagian dari komitmen BEI dalam menghadirkan produk dan infrastruktur pasar yang inovatif serta relevan dengan kebutuhan investor. (rls/ak)
