DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

SEPAKAT: Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Perubahan APBD 2026 - Foto Ist

HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan di ruang sidang DPRD Balangan, Jumat (7/8/2026).

BACA JUGA: Ananda Tanamkan Semangat dan Mental Juang kepada Capaskibraka Banjarmasin

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif, bersama Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi.

Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Balangan Ahmad Fauzi membacakan draf persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan.

Melalui persetujuan tersebut, DPRD menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Balangan wajib menyelesaikan penyesuaian dokumen berdasarkan berita acara pembahasan paling lambat tiga hari setelah penandatanganan.

Raperda tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani proses evaluasi dan mendapatkan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mewakili Bupati Balangan, Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar," ujar Akhmad Fauzi.

Menurut dia, percepatan proses pengesahan penting dilakukan mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Pemerintah daerah membutuhkan waktu yang cukup untuk merealisasikan berbagai program yang telah direncanakan sekaligus mencapai target pembangunan.

"Kita berharap Raperda ini segera diproses, sehingga kita memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan memenuhi target-target pembangunan yang telah ditetapkan," katanya.

Akhmad Fauzi juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap penggunaan anggaran tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kunjungi Sekretariat PWI Kalsel, Jurnalis Titip Pesan ke Kapolresta Banjarmasin

Menurut dia, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, baik dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026 maupun penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.

"Mohon dukungan semua pihak agar APBD Perubahan Tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik, lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Balangan," tuturnya.

Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Balangan selanjutnya menunggu proses evaluasi dan pengesahan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, anggaran dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama