Desy Oktavia Sari Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Toleransi di HSS

SOSIALISASI: Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Gambah Luar dan Desa Gambah Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) - Foto Ist

HABARDIGITAL.COM, HSS - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Gambah Luar dan Desa Gambah Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Minggu (2/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dinilai penting mengingat masyarakat Hulu Sungai Selatan memiliki ikatan sosial yang kuat di lingkungan keluarga maupun desa. Di tengah pesatnya perkembangan informasi digital yang berpotensi memicu perundungan, penyebaran ujaran kebencian, hingga meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat diharapkan memahami hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur berbagai upaya pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak, mulai dari perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan, hingga penguatan layanan pendampingan bagi korban. Sementara itu, Perda Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan peran pemerintah dan masyarakat dalam memelihara toleransi, mencegah konflik sosial, serta memperkuat kehidupan bermasyarakat yang aman, rukun, dan saling menghormati.

Desy Oktavia Sari menegaskan bahwa kedua peraturan daerah tersebut akan memberikan manfaat apabila diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari lingkungan keluarga.

"Perempuan yang merasa aman akan lebih leluasa berkarya. Anak-anak yang tumbuh tanpa kekerasan juga akan lebih percaya diri mengejar cita-citanya. Begitu pula toleransi, bukan sesuatu yang rumit, tetapi dimulai dari saling menghargai tetangga, mendengar pendapat orang lain, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah," ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai masyarakat desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan kedua perda tersebut. Menurutnya, warga tidak perlu ragu untuk saling mengingatkan apabila menemukan potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun bibit-bibit perselisihan di lingkungan sekitar.

"Saya percaya warga HSS punya budaya gotong royong yang kuat. Nilai itu menjadi modal besar agar setiap keluarga merasa terlindungi dan setiap perbedaan dapat disikapi dengan saling menghormati," katanya.

Desy menambahkan, pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah bukan sekadar menyampaikan substansi regulasi kepada masyarakat, melainkan juga membangun kesadaran bahwa setiap perda disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui pemahaman terhadap hak dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak serta menjaga kerukunan yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Kalimantan Selatan. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama