Yamin Minta SKPD Matangkan Perencanaan Program dan Maksimalkan Serapan Anggaran

SEPAKATI: Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) - Foto Dok

HABARDIGITAL.COMBANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (6/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap raperda tersebut.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang telah memberikan persetujuan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama," ujarnya.

Menurut Yamin, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif, tetapi juga harus dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen terus meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin agar menjadi lebih baik lagi, serta menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025 sesuai batas waktu yang telah ditentukan," katanya.

Selain itu, Yamin mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan. Ia menilai perencanaan yang matang akan berdampak pada optimalisasi pelaksanaan program serta peningkatan serapan anggaran.

Menurutnya, kualitas perencanaan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pembangunan dan pencapaian target kinerja pemerintah daerah.

Yamin juga berharap sinergi yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung pembangunan Kota Banjarmasin yang lebih maju dan sejahtera. (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama