Sering Padam Sejak Juni, Ombudsman Kalsel Desak PLN Perbaiki Layanan

 

LAPORAN: Pertemuan Ombudsman Kalsel dan PT PLN UP3 Banjarmasin terkait pemadaman listrik bergilir - Foto Ist


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan meminta penjelasan kepada PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin beserta jajarannya terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dengan PT PLN UP3 Banjarmasin, PT PLN ULP Lambung Mangkurat, PT PLN ULP Ahmad Yani, dan PT PLN ULP Banjarbaru di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA: Dukung Mobilitas Masyarakat, CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman OCTO di Halte GBK dan Beragam Solusi Digital

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang berasal dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. Menurutnya, Ombudsman berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Hadi mengungkapkan, laporan masyarakat didominasi keluhan mengenai meningkatnya intensitas pemadaman listrik sejak Juni 2026. Berdasarkan laporan yang diterima, pemadaman terjadi hampir setiap hari dengan durasi mencapai empat hingga lima jam dan hanya terjadi di wilayah-wilayah tertentu.

"Warga melaporkan intensitas pemadaman yang semakin sering sejak bulan Juni 2026, hampir setiap hari, waktunya lama minimal antara empat hingga lima jam, dan terjadi di wilayah tertentu saja, sehingga masyarakat menyebutnya bukan pemadaman bergilir, melainkan menyala bergilir," ujarnya.

Selain frekuensi pemadaman, Ombudsman juga menerima keluhan mengenai minimnya informasi yang diberikan sebelum pemadaman dilakukan. Bahkan, apabila informasi disampaikan, jadwal yang diumumkan dinilai kerap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun berbeda dengan informasi yang dipublikasikan melalui media sosial dan kanal resmi PLN.

Masyarakat juga melaporkan bahwa pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile belum ditindaklanjuti secara optimal. Pemadaman terus berulang tanpa penjelasan yang memadai mengenai penyebab maupun langkah penanganan yang dilakukan.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat mengalami berbagai kerugian, mulai dari kerusakan peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha dan pekerjaan, hingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk bagi keluarga yang memiliki bayi maupun anggota keluarga yang sedang menjalani perawatan.

Menurut Ombudsman, pelayanan kelistrikan merupakan layanan publik yang bersifat vital. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masyarakat berhak memperoleh pasokan listrik yang berkesinambungan dengan mutu dan tingkat keandalan yang baik.

Selain aspek kontinuitas pelayanan, Ombudsman juga menyoroti tata kelola informasi publik yang dinilai belum optimal, efektivitas penanganan pengaduan melalui media sosial maupun kanal resmi PLN, serta kejelasan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman listrik bergilir. PLN menjelaskan bahwa gangguan pasokan listrik dipicu oleh kendala teknis pada pembangkit milik Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, serta adanya pekerjaan pemeliharaan di PLTU Asam-Asam.

PLN menyampaikan bahwa proses pemulihan pembangkit Tanjung Power Indonesia telah selesai. Sementara itu, pemulihan pembangkit SKS Listrik Kalimantan ditargetkan rampung pada 5 Agustus 2026, sedangkan pemeliharaan PLTU Asam-Asam diperkirakan selesai pada 29 Agustus 2026.

PLN juga menjelaskan bahwa pengaturan beban dan penentuan wilayah yang mengalami pemadaman dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan tetap menjaga pasokan listrik ke objek-objek vital, seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandar udara, dan pelabuhan. Kondisi tersebut menyebabkan terdapat wilayah yang tidak mengalami pemadaman, sementara wilayah lainnya lebih sering terdampak.

BACA JUGA: Perkuat Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Dinobatkan sebagai Perusahaan Asuransi Tepercaya

Menanggapi penjelasan tersebut, Ombudsman meminta PLN meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman, mengurangi durasi maupun intensitas pemadaman, memublikasikan perkembangan penanganan gangguan secara terbuka, memastikan aplikasi PLN Mobile berfungsi optimal sebagai sarana pengaduan masyarakat, serta mengupayakan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

"Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital. Oleh karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan," tegas Hadi Rahman. (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama