Sekda Banjarmasin Serahkan Santunan Kematian Kemensos kepada Ahli Waris Korban Kebakaran

SANTUNAN: Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar - Foto Dok Hum

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial menyalurkan Santunan Kematian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2026 senilai total Rp60 juta kepada dua ahli waris korban meninggal dunia akibat musibah kebakaran yang terjadi di Kota Banjarmasin pada 2025. Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, di Aula Dinas Sosial Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Penyerahan turut disaksikan Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Yovie, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Resmikan Gudang BULOG 3.500 Ton di Kalsel

Mewakili Wali Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

"Kepedulian seperti ini yang menjadi penguat bagi kita. Sekali lagi kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa buhan pian. Insya Allah pemerintah akan terus hadir, kami tidak akan membiarkan warga Kota Banjarmasin mengalami dan merasakan musibah sendirian," ujar Tezar.

Menurutnya, setiap musibah dapat dihadapi dengan lebih ringan apabila seluruh pihak saling bergotong royong dan berkolaborasi. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar senantiasa hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai situasi.

"Ini menjadi sinyal agar seluruh perangkat daerah bisa hadir di tengah masyarakat dalam keadaan apa pun. Dengan kolaborasi, semua akan lebih ringan," katanya.

Berdasarkan data Dinas Sosial, santunan diberikan kepada dua ahli waris. Arisma Fatarani menerima santunan sebesar Rp15 juta atas meninggalnya satu anggota keluarga dalam musibah kebakaran yang terjadi pada 21 September 2025 di Jalan Sepakat, Teluk Tiram, Gang Berdikari.

Sementara itu, Nor Hari Saputra menerima santunan sebesar Rp45 juta sebagai ahli waris atas tiga anggota keluarga yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Jalan Aes Nasution, Gang Silaturahmi, Kelurahan Gadang, pada 7 November 2025.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Ia mengatakan, Dinas Sosial Kota Banjarmasin bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan pengajuan usulan calon penerima bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, usulan tersebut direkomendasikan kepada Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima santunan.

"Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Kota Banjarmasin berperan dalam mengidentifikasi, verifikasi hingga pengajuan usulan terhadap calon penerima bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, Dinas Sosial Provinsi memberikan rekomendasi yang diteruskan kepada Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima bantuan," jelas Jefrie.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Minta PLN Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Ia bersyukur proses pengajuan dapat diselesaikan sehingga hak para ahli waris dapat disalurkan.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan permukiman yang padat penduduk. Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak bencana. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama