Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

SATGAS: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) - Foto Net


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

Dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026), Satgas PASTI menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi, khususnya sektor ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan layanan urun dana berbasis efek (securities crowdfunding).

Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).

BACA JUGA: Ditengah Meningkatnya Permintaan, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Optimalkan Penyaluran Biosolar

Selain itu, Satgas PASTI menemukan bahwa kegiatan usaha PT EVI tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi maupun situs web yang digunakan perusahaan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.

Di sisi lain, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah mencabut status keanggotaan PT EVI. Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengklaim masih dalam proses pengurusan izin di OJK.

BACA JUGA: Tugu Pal 0 Kilometer Banjarmasin Segera Dibuka, Diawali Nobar Final Piala Dunia

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman daring ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi OJK, termasuk Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI-PASTI), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp OJK, maupun surat elektronik (email) pengaduan konsumen.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (ojk/ak)

Lebih baru Lebih lama