Reses Hari Pertama Samosir, Warga Pelambuan dan Telaga Biru Curhat Soal Zonasi Sekolah, Layanan Kesehatan dan PJU

WAWANCARA: Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarmasin Barat, Saut Nathan Samosir - Foto Dok 


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarmasin Barat, Saut Nathan Samosir, menyerap berbagai aspirasi masyarakat pada hari pertama kegiatan reses Masa Sidang II Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai 99 Trisakti, kawasan Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin, Ahad (12/7/2026).

Sekitar 100 warga dari Kelurahan Pelambuan dan Kelurahan Telaga Biru hadir dalam kegiatan tersebut. Reses juga menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, RSUD Sultan Suriansyah, pihak kecamatan, serta kelurahan setempat.

Beragam persoalan disampaikan masyarakat, mulai dari sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga infrastruktur berupa penerangan jalan umum (PJU).

Persoalan zonasi PPDB menjadi salah satu keluhan utama warga. Ahmad Nasrullah, warga Kelurahan Telaga Biru, mengungkapkan bahwa lokasi sekolah negeri yang cukup jauh dari wilayah tempat tinggal mereka membuat banyak calon peserta didik kesulitan diterima melalui jalur zonasi.

"Untuk Telaga Biru, persoalan zonasi sangat dirasakan. Mau masuk SMP maupun SMA negeri zonasinya sangat jauh sehingga harapan untuk diterima menjadi kecil. Kasihan bagi warga dengan kondisi ekonomi terbatas jika harus menyekolahkan anak ke sekolah swasta," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Saut Nathan Samosir mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. Meskipun kewenangan pengelolaan SMA berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pihaknya tetap akan berupaya mencari solusi agar akses pendidikan lebih merata.

"Mungkin nanti ada bangunan lama yang bisa dimanfaatkan untuk penambahan unit sekolah," katanya.

Selain pendidikan, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penjaminan biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Perwakilan RSUD Sultan Suriansyah, Aulia Rahman, menjelaskan bahwa penjaminan korban kecelakaan lalu lintas merupakan kewenangan Jasa Raharja.

"Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, penjaminan awal dilakukan oleh Jasa Raharja. Setelah batas maksimal penjaminan dari Jasa Raharja terpenuhi, sisa biaya perawatan dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dalam bidang kesejahteraan sosial, perwakilan Dinas Sosial, Sandi, mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, masyarakat yang berada pada desil di atas lima tidak termasuk sasaran penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

"Bagi warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi berada pada desil di atas lima, dapat mengajukan usulan perubahan data melalui agen Layanan Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di kantor kelurahan," ujarnya.

Sementara itu, keluhan mengenai lampu penerangan jalan umum yang padam dan tiang PJU yang lapuk di Kelurahan Pelambuan turut mendapat perhatian. Perwakilan Dinas Perhubungan, Reza, meminta masyarakat segera melaporkan lokasi secara rinci agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami akan melakukan pengecekan di lapangan dan mengupayakan proses perbaikan secepatnya sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Melalui kegiatan reses tersebut, Saut Nathan Samosir menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat kepada instansi terkait sesuai kewenangannya, sehingga setiap persoalan yang disampaikan warga dapat memperoleh solusi secara bertahap. (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama