OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

LOGO: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Foto Net


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.

BACA JUGA: Resiliensi Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Penetapan keputusan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan industri Dana Pensiun, serta stabilitas sektor keuangan.

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun, yaitu:

  1. Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
  2. Dana Pensiun dapat melakukan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
  3. Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau sampai ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.

BACA JUGA: Hadapi Musim Kemarau, Gubernur Muhidin Minta Satgas Karhutla Siaga Penuh

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Sumber: Rilis OJK

Lebih baru Lebih lama