DISKUSI: Massa aksi diterima Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Jaini - Foto Ist
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima aspirasi ratusan massa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Masyarakat Sipil, Ormas PEKAT Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kalsel, dan GANTARA dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/7/2026).
Massa aksi diterima Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Jaini.
BACA JUGA: Pelanggaran Lawan Arus Masih Menjadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya terkait penanganan perkara yang melibatkan konten kreator Muhammad Ali Ridho atau yang dikenal dengan nama Babeh Aldo, persoalan pemadaman listrik, serta berbagai isu pembangunan di Kalimantan Selatan.
Menanggapi persoalan kelistrikan, Habib Hasyim menyampaikan informasi yang diterimanya bahwa saat ini pemadaman bergilir di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah tidak berlangsung.
Meski demikian, DPRD Kalsel tetap mencatat aspirasi masyarakat terkait penyebab terjadinya gangguan listrik yang disampaikan dalam aksi tersebut untuk menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut.
Terkait adanya dugaan penyebab pemadaman listrik yang disampaikan sebagian peserta aksi, Habib Hasyim mengatakan persoalan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang memiliki kewenangan serta data teknis terkait.
Menurutnya, DPRD akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat dapat lebih jelas dan komprehensif.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Jaini menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai persoalan kelistrikan.
Sementara itu, terkait tuntutan demonstran mengenai perkara yang menyeret Babeh Aldo, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan ranah maupun kewenangan lembaga legislatif daerah.
BACA JUGA: OJK Resmi Berlakukan Aturan Baru Kewajiban Modal Minimum BPR
Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi penyerapan aspirasi. Aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan DPRD akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan hal-hal di luar kewenangan legislatif akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan daerah melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan. (dwn/ak)