![]() |
| PARIPURNA: Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, MARABAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Danum Ije Jela.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD, Rabu (1/7/2026).
BACA JUGA: Korban Tabrak Lari di Banjarmasin Meninggal Dunia, MTI Kalsel Berikan Bantuan dan Pendampingan Hukum
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala dan dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Sekretariat Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta insan pers.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan dari perwakilan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap kedua raperda oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati Barito Kuala.
Dalam pendapat akhirnya, Wakil Bupati H. Herman Susilo menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan gabungan komisi DPRD yang telah membahas laporan keuangan pemerintah daerah secara menyeluruh. Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama dan dukungan DPRD, laporan keuangan pemerintah daerah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan opini WTP ke-11 yang diraih Kabupaten Barito Kuala secara berturut-turut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Herman juga memaparkan capaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selama Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai 100,06 persen, sedangkan realisasi belanja sebesar 87,64 persen.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Minta PLN Percepat Penanganan Gangguan Listrik
Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp242,35 miliar. Adapun total aset Pemerintah Kabupaten Barito Kuala hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp3,33 triliun.
Persetujuan terhadap dua raperda tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui transformasi PDAM menjadi Perseroda agar lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing. (ms/ak)
