| SOSPER: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, KOTABARU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Kotabaru, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Pulau Laut Sigam. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak, sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA: Peringatan Hari Jadi ke-76 Kotabaru Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Dalam pelaksanaannya, Alpiya Rakhman didampingi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan, Fathul Jannah, serta Kepala Seksi Perlindungan Perempuan DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Anita Mayasari.
Pada kesempatan tersebut, Alpiya menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun diskriminasi.
“Perempuan dan anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak serta pemberdayaan perempuan,” ujarnya.
Menurut Alpiya, keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melindungi perempuan serta anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan diskriminatif yang dapat merugikan masa depan mereka.
Sementara itu, perwakilan DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan turut memberikan pemaparan mengenai berbagai program dan upaya perlindungan perempuan dan anak yang telah dijalankan pemerintah daerah, termasuk mekanisme penanganan dan pendampingan bagi korban kekerasan.
BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila 2026, Persatuan Jadi Jawaban atas Tantangan Global
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi serta memperdalam pemahaman mengenai implementasi peraturan daerah di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat. Dengan demikian, tujuan peraturan daerah dapat terlaksana secara optimal guna mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung kualitas hidup perempuan serta anak di Kabupaten Kotabaru. (dwn/ak)