| SOSPER: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARBARU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023–2042 di Jalan Guntung Manggis Transad Blok B, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkholis Anshari, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Farkhan Abdillah.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Bentuk Pansus Pengawasan BBM Bersubsidi, Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan
Dalam pemaparannya, Habib Hamid menjelaskan bahwa Perda RTRW Kalimantan Selatan Tahun 2023–2042 tidak hanya mengatur arah pembangunan wilayah, tetapi juga memuat kebijakan pengembangan sistem prasarana persampahan yang menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas lingkungan dan pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut mencakup penyediaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), peningkatan cakupan pelayanan persampahan di kawasan permukiman, hingga pengembangan sistem pengangkutan sampah terpadu guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Penataan ruang tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana layanan dasar masyarakat, termasuk pengelolaan sampah, dapat berjalan dengan baik,” ujar Habib Hamid.
Pada sesi dialog, warga Transad Blok B menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan sampah rumah tangga yang kerap menumpuk selama beberapa hari akibat armada pengangkut sampah yang tidak rutin memasuki kawasan tersebut.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan karena menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi menjadi sumber penyakit, terutama saat musim hujan.
Menanggapi keluhan warga, Habib Hamid menegaskan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut persoalan tersebut bersama instansi terkait.
“Perda ini sudah mengatur. Kalau implementasinya belum sesuai, wajib kita kawal. Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru dan pihak kelurahan,” tegasnya.
Sementara itu, Nurkholis Anshari menyampaikan bahwa DPRD Kota Banjarbaru akan mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan evaluasi terhadap rute dan jadwal pengangkutan sampah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan arah kebijakan RTRW.
Di sisi lain, Farkhan Abdillah dari Dinas PUPR Kota Banjarbaru turut mencatat berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk terkait kondisi akses jalan yang dilalui armada pengangkut sampah.
BACA JUGA: Usai Misi di Brunei, Jupiter Aerobatic Team Tampil Memukau di Hadapan Gubernur Kalsel
Dalam kesempatan tersebut, Habib Hamid juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan sampah di kawasan tersebut hingga terdapat solusi yang nyata bagi warga.
Warga berharap pemerintah dapat meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah serta menambah fasilitas tempat penampungan sampah di kawasan Transad Blok B guna mengurangi penumpukan sampah yang selama ini terjadi. (dwn/ak)