| SOSIALISASI: Sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual Merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kembali menggelar sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual Merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), di Hotel Aria Barito, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk IKM melalui perlindungan hukum atas merek yang dimiliki.
Program yang rutin dilaksanakan setiap tahun itu bertujuan memberikan pembekalan, pembinaan, dan pendampingan kepada para pelaku IKM agar memahami pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Apresiasi Perjalanan Belajar Anak, TK Islam Madinaturramlah Gelar Pentas Seni dan Syukuran
Kegiatan diikuti sekitar 100 pelaku IKM Kota Banjarmasin yang telah melalui proses kurasi. Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi, Kepala Bidang Perindustrian Dedy Hamdani, Fungsional Penyuluh Perindustrian Bunga Wantisaliana, serta narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, Ananda menegaskan bahwa merek merupakan salah satu aset penting dalam dunia usaha karena mencerminkan reputasi, kualitas, dan profesionalitas sebuah produk.
Menurutnya, perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membantu membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Ini harus menjadi perhatian bersama agar IKM kita memiliki kepastian hukum dan terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain,” ujarnya.
Ananda juga mengingatkan para pelaku usaha agar bijak dalam menentukan nama merek produk yang akan didaftarkan. Ia menyarankan agar merek yang dipilih memiliki nilai filosofis, mudah diingat, dan mampu menarik perhatian pasar.
“Yang terpenting adalah merek memiliki makna dan mudah diingat konsumen. Dengan demikian, produk akan lebih mudah dikenal dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di pasaran,” katanya.
Ia menambahkan, sektor perdagangan dan jasa merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kota Banjarmasin. Karena itu, kemajuan pelaku IKM dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda ekonomi daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Jika IKM berkembang, maka ekonomi daerah akan bergerak dan penyerapan tenaga kerja juga meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ananda berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyerap seluruh informasi yang disampaikan narasumber, terutama terkait prosedur dan manfaat pendaftaran hak merek.
BACA JUGA: Hadir dengan Teknologi Blue Core Hybrid, Yamaha Gear Ultima Tawarkan Kenyamanan Berkendara
Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam memperkuat fondasi usaha sekaligus menjaga keberlangsungan sektor IKM sebagai salah satu penggerak utama ekonomi daerah.
“Pada prinsipnya, kekayaan intelektual para pelaku IKM harus dilindungi. Karena sektor ini merupakan salah satu jantung perekonomian daerah. Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini secara maksimal,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap semakin banyak pelaku IKM yang memiliki kesadaran untuk mendaftarkan merek produknya sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan memperkuat posisi usaha di tengah persaingan yang semakin ketat. (pro/ak)