Habar Digital

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Bursa Karbon di Forum Internasional

KOMITMEN: Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam rangkaian London Climate Action Week (LCAW) 2026 yang berlangsung di London, Inggris, pada 22-25 Juni 2026 - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendorong keuangan berkelanjutan dan implementasi nilai ekonomi karbon. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi melalui transisi menuju ekonomi rendah karbon sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keuangan berkelanjutan global.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam rangkaian London Climate Action Week (LCAW) 2026 yang berlangsung di London, Inggris, pada 22-25 Juni 2026.

Partisipasi OJK dalam LCAW 2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan risiko keuangan akibat perubahan iklim serta pengembangan ekosistem pasar karbon di Indonesia melalui kolaborasi dan pembelajaran praktik terbaik internasional.

BACA JUGA: SJF Masterclass 2026 Dorong Jurnalisme Berkualitas untuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Rangkaian kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono, para duta besar, serta perwakilan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon.

Selama kegiatan, Friderica menghadiri sejumlah forum internasional, antara lain The Net Zero Delivery Summit, diskusi bersama Centre for Economic Transition Expertise (CETEx) London School of Economics and Political Science (LSE), Indonesia Climate Leadership Luncheon, Southeast Asia Climate Action Forum, Satu Karsa Sharing Session with Global Investors, serta berbagai pertemuan bilateral dengan lembaga internasional.

Dalam berbagai forum tersebut, OJK menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju ekonomi rendah karbon membutuhkan ekosistem pembiayaan yang kredibel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan investor.

“OJK akan terus memastikan agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pasar yang kredibel. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif,” kata Friderica.

Menurut Friderica, tantangan utama Indonesia bukan hanya menyediakan pembiayaan, melainkan memastikan dana mengalir kepada proyek-proyek yang layak, kredibel, dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian.

Ia menilai pembiayaan transisi menjadi agenda strategis Indonesia sebagai negara berkembang, anggota G20, dan negara kepulauan yang harus menjaga pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat industrialisasi, sekaligus memenuhi target net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.

Friderica menegaskan bahwa keuangan berkelanjutan kini telah menjadi bagian dari kerangka hukum, regulasi prudensial, tata kelola risiko, dan kewajiban pelaporan yang mendorong perubahan cara lembaga jasa keuangan mengelola risiko serta menyalurkan pembiayaan.

Perkuat Ekosistem Pembiayaan Transisi

Dalam sesi Transition Finance Panel – Country-level Perspectives pada The Net Zero Delivery Summit, OJK menekankan pentingnya pembiayaan transisi untuk mendukung transformasi sektor-sektor beremisi tinggi, seperti energi, manufaktur, transportasi, pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan.

Untuk mendukung hal tersebut, OJK terus memperkuat arsitektur keuangan berkelanjutan melalui Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), penguatan pelaporan keberlanjutan sesuai standar internasional, penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), penyusunan panduan transition finance dan transition plan, serta pengembangan instrumen keuangan berkelanjutan.

Saat ini, OJK juga tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik sebagai revisi POJK Nomor 51 Tahun 2017. Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada tahun ini.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Perkuat Produksi Jagung, Petani Tanah Laut Terima Alsintan dan Benih

Friderica menjelaskan bahwa TKBI menjadi acuan bagi industri jasa keuangan dan investor dalam mengidentifikasi kegiatan ekonomi hijau maupun kegiatan transisi sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara lebih tepat sekaligus meminimalkan risiko greenwashing.

“OJK ingin memastikan sektor-sektor yang perlu bertransisi tidak ditinggalkan, tetapi didorong memiliki rencana transisi yang kredibel. Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” ujar Friderica.

Selain memperkuat regulasi, OJK juga memperkenalkan platform Satu Karsa, sebuah skema blended finance yang dikembangkan bersama Kementerian Kehutanan untuk mendukung proyek karbon berbasis alam.

Inisiatif tersebut mendukung kegiatan reforestasi, agroforestri, pemulihan lahan kritis, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kredit karbon berkualitas tinggi, serta penciptaan lapangan kerja.

“Satu Karsa menunjukkan bahwa aset alam Indonesia bukan hanya harus dilindungi, tetapi juga dapat menjadi sumber keunggulan strategis apabila dikelola melalui kerangka yang transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Friderica.

Perkuat Integritas Pasar Karbon

Dalam Indonesia Climate Leadership Luncheon dan Southeast Asia Climate Action Forum yang diselenggarakan Kadin Indonesia, OJK menegaskan bahwa bursa karbon merupakan bagian penting dari implementasi Nilai Ekonomi Karbon Indonesia untuk mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, OJK akan terus memperkuat pengawasan perdagangan karbon di IDX Carbon serta integrasinya dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, OJK mengawasi perdagangan karbon di pasar sekunder guna memastikan tata kelola, transparansi, perlindungan investor, dan integritas pasar. Revisi regulasi tersebut tengah disiapkan untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia telah mencatat transaksi sekitar dua juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai lebih dari Rp93 miliar. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya minat pelaku pasar terhadap mekanisme perdagangan karbon nasional.

“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda. Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi,” ujar Friderica.

Perkuat Kolaborasi Internasional

Selain menjadi pembicara di berbagai forum internasional, OJK juga menggelar sejumlah pertemuan bilateral dengan mitra strategis global untuk membahas pengembangan keuangan berkelanjutan, pembiayaan transisi, pengawasan risiko iklim, serta penguatan stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA: OJK Gandeng UNODC Perangi Penipuan Daring Lintas Negara

OJK turut berdiskusi dengan London School of Economics and Political Science melalui Centre for Economic Transition Expertise (CETEx) mengenai penguatan sinergi kebijakan fiskal, sektor riil, dan sektor jasa keuangan guna mempercepat pembiayaan proyek-proyek transisi.

Selain itu, OJK menjadi pembicara dalam Joint Dialogue yang diselenggarakan The Network for Greening the Financial System (NGFS) bersama The Coalition of Finance Ministers for Climate Action (CFMCA) dengan tema Scaling Credible Transition Finance: Bridging Markets and Policy through Sustainable Pathways.

OJK menilai kerja sama internasional menjadi faktor penting agar standar global dapat diterapkan secara adil sesuai karakteristik negara berkembang. Dukungan tersebut dibutuhkan tidak hanya dalam bentuk penyusunan standar, tetapi juga melalui pembagian risiko, penyediaan pembiayaan jangka panjang, pengembangan data dan metodologi, serta peningkatan kapasitas regulator dan pelaku pasar. (ojk/ak)

Lebih baru Lebih lama