HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dalam upaya memberantas penipuan daring (online scams) yang semakin kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara.
Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung pada 29–30 Juni 2026 di Jakarta.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi lainnya.
BACA JUGA: Lion Air Resmi Buka Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur, Perkuat Konektivitas Internasional Kalsel
Pertemuan tersebut diikuti delegasi dari Indonesia bersama 12 negara dan yurisdiksi mitra, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi sektor keuangan memang memberikan manfaat besar terhadap inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa meningkatnya risiko kejahatan keuangan digital.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan semakin berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujarnya saat membuka forum, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan karakteristik ekosistem keuangan digital yang cepat dan terbuka membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan berbagai modus, seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, pengambilalihan akun (account takeover), penipuan lowongan kerja (job scams), penipuan perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).
Menurutnya, dana hasil kejahatan saat ini dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform pembayaran, rekening bank, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat proses pelacakan, pembekuan aset, dan pemulihan kerugian korban menjadi semakin sulit apabila deteksi tidak dilakukan secara cepat.
Dalam forum tersebut, OJK juga menegaskan bahwa penanganan penipuan digital harus berjalan seiring dengan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), mengingat setiap tindak penipuan berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang.
Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai penanganan online scams membutuhkan kerja sama yang lebih erat antarnegara dan lintas sektor karena kejahatan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu otoritas saja.
"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," katanya.
Menurut Zoelda, forum tersebut menjadi wadah berbagi pengalaman, mengidentifikasi praktik terbaik, serta merumuskan strategi yang dapat diterapkan di berbagai negara untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan daring.
Melalui pertemuan regional tersebut, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional memperkuat keselarasan pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan penipuan daring transnasional. Upaya tersebut mencakup penguatan intelijen keuangan, harmonisasi kerangka APU/PPT, peningkatan pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK juga menegaskan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital memerlukan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sektor keuangan, platform digital, penyedia layanan telekomunikasi, hingga aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Permintaan Meningkat dan Libur Panjang Picu Kelangkaan LPG 3 Kg di Kalsel
Selain itu, kemitraan antara sektor publik dan swasta dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat trusted intelligence sharing agar deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan dapat dilakukan lebih cepat sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke berbagai yurisdiksi.
Di akhir kegiatan, OJK mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, tidak membagikan data pribadi maupun kode OTP, PIN, dan kata sandi kepada pihak lain, serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui SIPASTI, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). (ojk/ak)