| SOSPER: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BARITO KUALA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA: BPKN RI Apresiasi Perjuangan LPKSM di Kalsel dalam Melindungi Hak Konsumen
Desy mengatakan kedua perda tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Menurutnya, menjaga hubungan yang harmonis antarwarga dan menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkungan terdekat.
“Kadang hal besar dimulai dari kebiasaan sederhana, saling menghargai dan peduli dengan lingkungan tempat kita tinggal,” ujarnya.
Dalam sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Desy menyoroti persoalan sampah yang saat ini menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan. Ia mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta memilah sampah berdasarkan jenisnya.
Menurutnya, langkah sederhana yang dilakukan secara bersama-sama dapat memberikan dampak besar terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mengurangi volume sampah. Jika dimulai dari rumah, maka persoalan sampah dapat lebih mudah dikendalikan,” katanya.
Persoalan sampah memang menjadi perhatian serius di Kalimantan Selatan. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bahkan menetapkan status darurat sampah setelah sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA) mengalami keterbatasan kapasitas pengelolaan dan belum sepenuhnya memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.
Sementara itu, pada lokasi sosialisasi lainnya di Kabupaten Barito Kuala, Desy kembali menyampaikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Ia menegaskan pentingnya menjaga toleransi di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang agama, budaya, dan sosial yang beragam.
Menurut Desy, sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan merupakan modal penting dalam menjaga persatuan, keamanan, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila 2026, Persatuan Jadi Jawaban atas Tantangan Global
"Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat semakin memahami substansi peraturan daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD, sekaligus dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan diikuti masyarakat setempat yang antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait penerapan kedua peraturan daerah tersebut di lingkungan mereka masing-masing. (dwn/ak)