Pemkot Banjarmasin Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD

PARIPURNA: Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/4/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Mathari didampingi Wakil Ketua Muhammad Isnaini. Turut hadir Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda bersama jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) - Foto Humas

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian Raperda prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin pada Rapat Paripurna Tingkat I.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/4/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Mathari didampingi Wakil Ketua Muhammad Isnaini. Turut hadir Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda bersama jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Gencarkan Edukasi Pilah Sampah dari Rumah

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin menyampaikan tiga Raperda strategis, yaitu perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menyampaikan bahwa pengajuan ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis, khususnya dalam meningkatkan kemandirian fiskal.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif yang rasional, serta peningkatan kualitas layanan publik.

“Upaya tersebut meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Ananda menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional serta upaya penguatan kelembagaan agar lebih efektif dan responsif.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik,” ungkapnya.

Penataan tersebut mencakup penguatan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyesuaian struktur organisasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna meningkatkan kapasitas penanganan bencana.

Sementara itu, terkait Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kawasan tanpa rokok untuk melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” tegasnya.

BACA JUGA: PLN Kembali Hadirkan Tambah Daya Lebih Hemat bagi Pelanggan, Buruan Promo Power Up Real Diskon 50 %

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.

Di akhir penyampaiannya, Ananda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin atas komitmen dan kerja sama dalam pembahasan Raperda.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan ketiga Raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas, adaptif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarmasin. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama