![]() |
| ANGGOTA: Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Balangan, Supianor - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Balangan, Supianor, mengapresiasi langkah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan yang telah melakukan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 terhadap PDAM.
Menurut Supianor, pencabutan peraturan tersebut bertujuan agar PDAM tidak terhalang oleh aturan yang membatasi operasional mereka dan diharapkan regulasi pelayanan air minum di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih lancar, maksimal, dan profesional.
BACA JUGA: Tiga Daerah Bersinergi Wujudkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
“Adapun tujuan pencabutan Perbup 63 Tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang melekat pada mereka, sehingga pelayanan air minum di daerah Kabupaten Balangan bisa lebih baik dan maksimal,” ujarnya.
Permasalahan PDAM terkait kurang lancarnya distribusi air bersih ke rumah warga sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Balangan. Komisi III bahkan telah menggelar rapat kerja dengan memanggil pihak PDAM untuk menjelaskan berbagai isu yang beredar di masyarakat.
“Selain itu, Komisi III juga sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang sejak 2024 hingga 2026 belum terealisasi. Hal ini penting karena warga Balangan mempertanyakan ke mana dana tersebut, sehingga pelayanan air bersih di kabupaten Balangan belum berjalan maksimal,” tambah Supianor.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Reses, Saut Nathan Samosir Tinjau Drainase dan Jalan Rusak
Ia menegaskan, DPRD Balangan berharap PDAM segera menindaklanjuti pelayanan air bersih kepada warga secara efektif dan tepat sasaran.
“Kami berharap PDAM secepatnya merealisasikan pelayanan, khususnya air bersih, agar kebutuhan dasar masyarakat Balangan dapat terpenuhi,” tutupnya. (nt/ak)
