DPRD Batola Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Stunting hingga Efisiensi Belanja Pegawai

LAPORAN: DPRD Kabupaten Barito Kuala resmi menyampaikan rekomendasi terhadapLKPJ Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BATOLA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (30/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi unsur pimpinan dewan. Turut hadir Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para camat se-Kabupaten Barito Kuala.

BACA JUGA: Laba Bersih Adira Finance Naik 26% pada Kuartal I 2026

Penyampaian rekomendasi dibacakan oleh anggota DPRD Barito Kuala, Basrin, S.Hut. Dalam paparannya, DPRD menyoroti empat poin krusial yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pada bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, DPRD meminta percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui program unggulan seperti Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui program “Sekolah Rakyat” juga menjadi prioritas.

Di sektor ekonomi dan keuangan, DPRD menekankan perlunya evaluasi terhadap SKPD yang tidak mencapai target pendapatan. Dewan juga mendorong digitalisasi pelaku UMKM, kemudahan perizinan investasi di sektor unggulan, serta optimalisasi peran BUMD dan BUMDes dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait efisiensi anggaran, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni maksimal 30 persen dari total APBD secara bertahap hingga tahun 2027. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.

Sementara itu, dalam aspek mitigasi bencana, DPRD mendesak pemerintah daerah segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana serta membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

BACA JUGA: BEI Ungkap Strategi Perkuat Pasar Modal di Tengah Tekanan Global

Basrin menegaskan, seluruh rekomendasi yang belum terealisasi wajib dimasukkan kembali dalam rencana tindak lanjut LKPJ Tahun Anggaran 2026.

“Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan lebih efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. (ms/ak)

Lebih baru Lebih lama