HABARDIGITAL.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar entry meeting pelaksanaan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si.
BACA JUGA: Rumah Sering Banjir, Saut Nathan Samosir Turun Tangan Lakukan Renovasi
Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Interim dan Permintaan Data/Dokumen Awal.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan daerah merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ia mengimbau seluruh SKPD, khususnya yang menangani pengelolaan anggaran, agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Saling berkomunikasi dengan tim pemeriksa untuk terus memantau objek pemeriksaan, serta segera menindaklanjuti apabila diperlukan data atau dokumen pendukung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menegaskan bahwa kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertahankan capaian opini terbaik.
“Kami berharap melalui pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Sekda mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Semoga proses pemeriksaan berjalan lancar, efektif, dan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru. Hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan ke depan,” tutupnya.
BACA JUGA: Kalahkan Vietnam, Indonesia ukir sejarah luar biasa di Piala Asia Futsal 2026
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Tahun Anggaran 2025 akan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 2 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut meliputi penelaahan laporan keuangan daerah, khususnya terkait pendapatan daerah dan realisasi belanja pada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Melalui entry meeting ini, diharapkan terjalin koordinasi yang baik antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. (aa/ak)
