HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan Penjelasan Gubernur Kalsel atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu (18/2/2026) pagi.
Bertempat di Aula Rapat Paripurna H Mansyah Adrian, penjelasan Gubernur atas tiga buah Raperda disampaikan oleh Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, yang diawali Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dimana disampaikan oleh Wagub Hasnuryadi, bahwa setelah Perda berjalan 2 tahun perlu dilakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak serta retribusi.
BACA JUGA: Harga Telur Ayam Naik Lagi Sehari Jelang Ramadan
Kemudian juga efektivitas dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah, keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, kesesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, serta penyempurnaan tata kelola dan kepastian hukum.
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, optimalisasi retribusi, pengakomodasian objek retribusi baru, atas layanan dan pemanfaatan barang milik daerah. Selain itu juga penyesuaian kelembagaan perangkat daerah guna mewujudkan pengelolaan pendapatan yang transparan dan akuntabel,” sampai Wagub Hasnuryadi.
Selanjutnya, penjelasan Gubernur terkait Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang perlu disusun kembali untuk menyesuaikan kewenangan dan keterlibatan badan usaha sebagai unsur strategis, serta mengintegrasikan dan menyinergikan dengan program TPB dalam rencana pembangunan daerah.
“Fokus utamanya adalah mendorong efektivitas dan percepatan kesejahteraan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial,” lanjut Wagub Hasnuryadi.
Terakhir, penjelasan Gubernur Kalsel atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel No 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, adalah terjadi penyesuaian kewenangan terhadap pemda provinsi mengenai air tanah dan tata cara perizinan.
“Tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan landasan yang jelas untuk perlindungan hak rakyat atas air, keberlanjutan sumber air, kepastian hukum, pelibatan masyarakat dan pengendalian daya rusak air demi pembangunan berkelanjutan,” tegas Wagub.
Ditemui usai rapat paripurna, Wagub Hasnuryadi menyampaikan harapan agar dapat muncul saran-saran dan keputusan-keputusan yang terbaik atas penjelasan yang telah disampaikan.
“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan saran-saran yang konstruktif dan menghasilkan keputusan-keputusan yang tentunya untuk mensejahterakan masyarakat Banua Kalsel tercinta,” ujar Wagub Hasnuryadi.
“Tadi juga disampaikan saran-saran dari beberapa Anggota DPRD yang akan kami sampaikan ke Pak Gubernur. Dan kami sangat mengapresiasi atas saran-saran yang konstruktif tersebut, dan insya Allah akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Wagub.
BACA JUGA: Perkuat Budaya Keselamatan, Jasa Raharja Gandeng Komunitas Ojol Jakarta Barat
Selanjutnya atas penjelasan Gubernur yang telah disampaikan, akan disampaikan tanggapan fraksi-fraksi yang rencana akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 25 Februari mendatang.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda Kalsel atau yang mewakili, Sekda bersama sejumlah pejabat lingkup Pemprov Kalsel serta sejumlah pejabat instansi vertikal dan lembaga, BUMD/BUMN serta Perbankan di lingkungan Provinsi Kalsel. (adp/ak)
