![]() |
| ILUSTRASI: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.
BACA JUGA: Wali Kota HM Yamin Apresiasi Antusias Pelaku UMKM Meriahkan Pasar Wadai Ramadan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham beberapa PT. OJK menyebut, berdasarkan analisis transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, serta identifikasi pola transaksi, BVN melakukan manipulasi pasar melalui praktik pembelian dan penjualan saham menggunakan sejumlah rekening efek. Tindakan tersebut menciptakan pembentukan harga yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya, sehingga menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
Pihak pertama, PT Dana Mitra Kencana, dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK.
Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mengirimkan dan menerima dana untuk diperdagangkan melalui 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar-nasabah selama periode pemeriksaan tercatat sebesar Rp43,72 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham di Bursa Efek.
BACA JUGA: Wujud Kepedulian, BRI Region 14 Banjarmasin Gelar Aksi Sosial untuk Warga
Selain itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar pada periode yang sama. Praktik tersebut juga dinilai menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan dan tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang wajar.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta berkelanjutan.
Sumber: OJK
