![]() |
| RAPAT: Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, S.T. - Foto Hum |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa tanah atas nama Harun yang berlokasi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (28/1/2026) siang.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, S.T., yang secara khusus menyoroti persoalan administrasi kepemilikan tanah yang menjadi pokok sengketa.
BACA JUGA: Dekranasda Kalsel Hadiri INACRAFT 2026, Perluas Pasar Kerajinan Daerah
Ilham Nor menjelaskan bahwa sengketa tersebut mencuat setelah ditemukan fakta adanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan atas lahan dimaksud, meskipun sebelumnya tanah tersebut diklaim masih menjadi milik Harun. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dokumen kepemilikan.
Selain itu, Komisi I DPRD Kalsel juga menemukan adanya dua SKT yang terbit pada lokasi lahan yang sama. Menurut Ilham Nor, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Adanya dua SKT di atas lahan yang sama merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele. Ini harus diklarifikasi secara menyeluruh,” tegas Ilham Nor.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kalsel meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah. Namun, pihak PT Balangan Coal menyampaikan masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum menyerahkan dokumen yang diminta.
“Mereka masih meminta waktu karena harus terlebih dahulu meminta izin perusahaan untuk mengeluarkan SKT yang diperjualbelikan,” ungkap Ilham Nor.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Terima Antasari Award 2026 sebagai Kepala Daerah Visioner
Menutup keterangannya, Ilham Nor menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kalsel akan terus mengawal penyelesaian sengketa tanah tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia juga mendorong seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian.
“Kami akan menunggu kelengkapan dokumen dari pihak perusahaan dan pihak pengadu, kemudian akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (hum/ak)
