![]() |
| APEL: Apel dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran Nasional menjelang bulan suci Ramadan di lapangan apel Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/2/2026) pagi.
Apel dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya Sekda ke lapangan upacara dan laporan pemimpin apel. Selanjutnya, dilakukan pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, disiplin, dan profesionalisme. Bertindak sebagai petugas upacara pada apel kali ini adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru.
BACA JUGA: Kunjungi DAMRI Kemayoran, Jasa Raharja Dorong Standar Keselamatan dan Layanan Prima
Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Namun, peningkatan ibadah tersebut harus tetap diiringi dengan optimalisasi kinerja.
“Meski dalam suasana berpuasa, kami berharap kinerja tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat. Awal tahun merupakan masa penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, seluruh SKPD dan unit kerja agar tetap fokus melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Menurut dia, triwulan pertama menjadi fondasi keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah. Keterlambatan pada tahap awal berpotensi memengaruhi capaian kinerja secara keseluruhan.
Selain itu, Sekda juga menyampaikan penyesuaian jam kerja selama Ramadan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Untuk SKPD dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 Wita dan Jumat pukul 08.00–10.30 Wita. Sementara itu, bagi SKPD dengan enam hari kerja, jam kerja berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 Wita, Jumat pukul 08.00–11.00 Wita, dan Sabtu pukul 08.00–11.30 Wita.
Ketentuan tersebut berlaku selama Ramadan 1447 Hijriah dengan jumlah kumulatif jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa mengurangi target serta tanggung jawab yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Bandara Internasional Syamsudin Noor Gelar Pertunjukan Barongsai
Menjelang Ramadan, pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok. Melalui dinas terkait, Pemkab Kotabaru telah melaksanakan pasar murah guna menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Apel Kesadaran Nasional ditutup dengan harapan agar seluruh ASN tetap menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta profesional dalam menjalankan tugas dan ibadah selama bulan suci Ramadan. (aa/ak)
