Pansus II DPRD Kalsel Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

RAKERDPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali menggelar rapat kerja - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perdagangan, Senin (1/12/2025), di Ruang Komisi II DPRD Kalsel.

Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan kelanjutan dari proses pendalaman materi yang telah dikumpulkan melalui berbagai kunjungan kerja sebelumnya. Menurutnya, raperda ini disusun untuk memperkuat sistem perdagangan daerah, termasuk mengantisipasi gangguan distribusi seperti yang terjadi saat banjir besar tahun 2020.

“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak mengalami situasi seperti tahun 2020 ketika banjir mengganggu distribusi di banyak titik,” jelas Yani Helmi.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Banjarmasin Buka Rakor Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025

Dalam pembahasan raperda, Pansus II menyoroti pentingnya pengaturan zonasi pergudangan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Sistem zonasi ini diharapkan dapat mengurangi disparitas harga antarwilayah dan mencegah potensi inflasi di Kalsel.

Selain itu, penertiban perdagangan ilegal juga menjadi fokus utama, termasuk maraknya peredaran pakaian bekas serta penjualan sawit yang tidak tercatat. Aktivitas tersebut dinilai dapat merugikan perekonomian daerah sekaligus mengganggu ketertiban pasar.

Yani Helmi menjelaskan bahwa raperda ini bersifat lintas sektor karena mencakup berbagai urusan strategis, mulai dari perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM, hingga koperasi. Oleh karena itu, penyusunannya membutuhkan kolaborasi multipihak.

“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA: Wagub Kalsel Hadiri Puncak Harjad ke-75 Kabupaten HSS

Menyesuaikan perkembangan teknologi, raperda ini juga memasukkan pengaturan terkait digitalisasi perdagangan, khususnya perdagangan online yang semakin berkembang di masyarakat.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem perdagangan dan distribusi barang di Kalimantan Selatan, baik pada kondisi normal maupun saat terjadi bencana. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama