![]() |
| KONFERENSI PERS: Konferensi Pers di Polresta Banjarmasin - Foto Humas |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Oknum anggota Polri berinisial MS (20) yang diduga menghabisi nyawa Zahra Dilla, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dipastikan akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepastian tersebut disampaikan Polda Kalimantan Selatan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri dan tindak pidana.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan, sidang kode etik terhadap MS akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin, 29 Desember 2025. Sidang tersebut juga akan menghadirkan pihak keluarga korban.
“Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga Propam dapat mengambil langkah cepat meskipun proses pidana masih berjalan,” ujar Hery saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025), didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Hery menambahkan, Propam Polda Kalsel berkomitmen menjaga kredibilitas institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran secara transparan. Ia memastikan, MS yang bertugas di Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru akan dijatuhi sanksi PTDH.
“Kami sudah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa secara langsung. Saya pastikan tersangka akan di-PTDH,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi memaparkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dini hari. Jenazah korban pertama kali ditemukan di sekitar Kampus STIH, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
“Hasil otopsi menunjukkan adanya lebam di bagian leher korban serta ditemukan sperma di area sensitif. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena emosi,” jelas Adam.
Dijelaskan, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka dan korban bertemu di Desa Mali-Mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, lalu berangkat menggunakan mobil tersangka menuju Bukit Batu. Sekitar pukul 23.00 Wita, keduanya sempat singgah di rumah kakak tersangka di kawasan Landasan Ulin.
Sekitar pukul 24.00 Wita, tersangka dan korban melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin dan berhenti di wilayah Gambut. Di lokasi tersebut terjadi hubungan intim yang kemudian berujung pertengkaran, setelah korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada calon istrinya.
“Ancaman itu membuat tersangka panik dan melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia sekitar pukul 02.00 Wita,” ungkap Adam.
Setelah kejadian, tersangka membawa jasad korban ke kawasan Kampus STIH dengan rencana membuangnya ke sungai. Namun rencana tersebut urung dilakukan karena melihat gorong-gorong yang terbuka di depan mobil yang terparkir, sehingga jenazah korban dibuang ke lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan 9 tahun penjara. (humas/ak)
