![]() |
| PERTEMUAN: Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel menggelar pertemuan dengan SKPD kabupaten/kota - Foto Mc |
HABARDIGITAL.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel menggelar pertemuan dengan SKPD kabupaten/kota yang menangani koperasi terkait proses pembubaran koperasi, di salah satu hotel di Banjarbaru, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Badan Hukum Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Harisnor, yang menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman teknis SKPD kabupaten/kota dalam menangani proses pembubaran koperasi di daerah.
BACA JUGA: Wagub Hasnuryadi dan Sekdaprov Kalsel Sambut Peserta Rakor Bappeda se- Indonesia di Banjarmasin
“Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi teknis, dan memastikan prosedur pembubaran koperasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harisnor.
Pertemuan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang bersumber dari APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan kegiatan juga merujuk pada surat undangan resmi Dinas Koperasi dan UKM Kalsel tertanggal 26 November 2025.
Harisnor menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan meliputi, Pemahaman teknis pembubaran koperasi, Penggunaan ODS Mandiri untuk pelaporan dan perubahan data, Penjelasan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 03 Tahun 2025 sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
“Harapannya, setelah mengikuti pertemuan ini, peserta dapat menerapkan pengetahuan tersebut saat kembali bertugas di kabupaten atau kota masing-masing,” kata Harisnor.
BACA JUGA: Wagub Kalsel Hadiri Puncak Harjad ke-75 Kabupaten HSS
Sebanyak 26 peserta dari SKPD kabupaten/kota mengikuti kegiatan ini, terdiri dari pejabat dan staf teknis. Narasumber yang hadir berasal dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Kementerian Koperasi dan UKM RI, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan prosedur dalam proses pembubaran koperasi di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. (mc/ak)
