Desy Oktavia Sari Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan–Anak dan Kearifan Lokal

SOSIALISASI: Rangkaian sosialisasi peraturan daerah (sosper), Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, TAPIN - Upaya melindungi kelompok rentan sekaligus memperkuat identitas budaya kembali menjadi fokus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui rangkaian sosialisasi peraturan daerah (sosper), Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, menegaskan bahwa peraturan daerah tidak hanya berfungsi sebagai panduan hukum, tetapi juga menjadi sarana pencegahan kekerasan serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat.

Sosialisasi pertama digelar pada Selasa (1/12/2025) di Gedung TP PKK Kabupaten Tapin dengan membahas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Keesokan harinya, Selasa (2/12/2025), Desy melanjutkan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearifan Lokal di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin.

BACA JUGA: Pemkab Balangan Gelar Rakor Lintas Sektor Antisipasi Nataru dan Haul Abah Guru

Dalam penyampaian materi terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Desy menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan. Ia menyebut bahwa pelaku kekerasan kerap berasal dari lingkungan terdekat korban sehingga payung hukum menjadi sangat diperlukan.

“Perda ini sangat penting sekali, karena ini untuk mencegah dan mengatasi kekerasan, apalagi kekerasan ini ditimbulkan dari orang-orang sekitar kita, bukan dari orang jauh,” ujarnya.

Desy juga menyoroti bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan masih menjadi perhatian serius. Karena itu, ia mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor ketika melihat atau mengalami kekerasan.

“Harapan ke depannya agar masyarakat lebih terbuka dan bisa melaporkan apabila terjadi kekerasan. Jangan takut, karena identitas pelapor dirahasiakan,” tegasnya.

BACA JUGA: Jasa Raharja Kalsel Hadiri Penganugerahan Wajib Pajak Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Wilayah Barito Kuala

Sementara itu, pada sosialisasi Perda Kearifan Lokal, Desy mengajak masyarakat Tapin untuk terus menjaga dan melestarikan tradisi serta nilai budaya daerah. Menurutnya, kearifan lokal merupakan modal sosial yang mampu memperkuat solidaritas dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di tengah perkembangan zaman yang terus berubah.

Desy menegaskan bahwa pelestarian budaya bukan hanya soal menjaga identitas, tetapi juga memperkuat karakter masyarakat agar tetap rakat dan berdaya.

Melalui dua agenda sosper ini, Desy berharap masyarakat Tapin semakin memahami manfaat kedua peraturan daerah tersebut baik dalam melindungi perempuan dan anak, maupun dalam merawat warisan budaya sehingga tercipta lingkungan yang aman, kuat, dan berkarakter. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama