![]() |
| DIAMANKAN: Barang bukti dan terduga pelaku diamankan - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang terduga kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya, MAN (23) dan MFS (29), diamankan bersama seorang pria lainnya, SN (34), di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, pada Senin (17/11/2025).
BACA JUGA: Satlinmas Desa Badalungga Ikuti Pelatihan Penanggulangan Banjir
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,36 gram bruto atau 0,15 gram netto, serta satu buah alat hisap sabu (bong). Salah satu pelaku perempuan diketahui sedang dalam kondisi hamil saat ditangkap.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri, dan saat ini salah satunya dalam keadaan hamil,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku membeli sabu secara patungan untuk digunakan bersama. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Bunda PAUD Balangan Periode 2025–2030 Resmi Dilantik Abdul Hadi
Polres Balangan masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Balangan dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (rz/ak)
