OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa

 

CABUT: OJK cabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025, mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.

Pencabutan izin usaha terutama karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja, serta pemenuhan ketentuan lainnya yang berlaku.

OJK juga memberikan sanksi administratif secara bertahap, antara lain:

  • Sanksi Peringatan
  • Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU)
  • Penetapan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan

Namun sampai batas waktu yang diberikan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Sebagai komitmen OJK dalam penguatan industri jasa keuangan, OJK telah, sedang, dan terus mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan terkait permasalahan dan kegagalan Crowde, antara lain:

a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus serta dikenakan larangan menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana atas tindakan pengurusan Crowde.

b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

c. Melakukan langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin usaha, Crowde diwajibkan:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar, kecuali hal-hal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan, atau menurunkan nilai aset perusahaan, kecuali untuk pemenuhan kewajiban sesuai hukum.
  3. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak lainnya sesuai ketentuan.
  4. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
  5. Memberikan informasi jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK.
  7. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi, dan dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan.
  8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Debitur/masyarakat, kreditur, dan pihak lain dapat menghubungi Crowde melalui:

  • Telepon: (021) 50858708
  • HP: 081281267233
  • Email: legal@crowde.co 
  • Alamat: Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.

Sumber: Rilis OJK
Lebih baru Lebih lama