![]() |
| PARIPURNA: Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK - Foto Dok Adp |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (12/11/2025) siang.
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kerja keras dan masukan berharga selama proses pembahasan Raperda tersebut.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Hadiri Apel Gelar Pasukan dan PKS Kejati–Kodam XXII/Tambun Bungai
“Sebelum menyampaikan pendapat akhir, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras, saran, dan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Gubernur Muhidin.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045 telah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga baik dari segi format maupun substansi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur menegaskan, pengelolaan kependudukan perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, mengingat penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan.
“Pengelolaan kependudukan harus mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gubernur Muhidin menyebutkan bahwa penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan potensi dan tantangan demografi Kalimantan Selatan di masa depan.
Dokumen GDPK Kalsel 2025–2045 ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan lintas sektor yang berorientasi pada pembangunan manusia, penataan persebaran penduduk, serta penguatan data dan administrasi kependudukan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam menghadapi berbagai isu kependudukan seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, ketimpangan persebaran penduduk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sejalan dengan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, pelaksanaan GDPK harus dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu melalui lima pilar utama, yaitu:
1. Pengendalian kuantitas penduduk.
2. Peningkatan kualitas penduduk.
3. Pembangunan keluarga.
4. Penataan persebaran dan pengendalian mobilitas penduduk.
5. Penataan administrasi kependudukan.
Melalui implementasi lima pilar tersebut, Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 diharapkan dapat menjadi arah kebijakan pembangunan daerah dalam mengelola dinamika kependudukan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berkeadilan.
BACA JUGA: Hj Ananda Berharap Guru SD dan SMP se-Banjarmasin Perkuat Nilai Antikorupsi dan Etika Profesi
Usai rapat paripurna, Gubernur Muhidin kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang telah bekerja keras dalam mengambil keputusan persetujuan Raperda ini. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel Tahun 2025–2045 ini merupakan rancangan besar atau induk, sehingga dalam jangka waktu tersebut siapapun pemimpinnya dapat mengacu pada desain ini yang sudah disahkan,” ucapnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, dan dihadiri oleh 37 anggota DPRD, Tenaga Ahli Gubernur, serta sejumlah pejabat dan perwakilan SKPD Pemprov Kalsel. (adp/ak)
