![]() |
| RAPAT: Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (5/11/2025), dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat tertutup dengan sejumlah instansi keuangan untuk meminta kejelasan terkait isu salah input dana daerah senilai lebih dari Rp4 triliun yang tersimpan di Bank Kalsel.
Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (5/11/2025), dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel, Bank Indonesia (BI), jajaran direksi Bank Kalsel, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel.
Dalam pertemuan itu, Banggar meminta penjelasan atas laporan dana Rp4,7 triliun milik Pemprov Kalsel yang masih “parkir” di Bank Kalsel. Dana tersebut sempat tercatat atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, padahal sejatinya milik Pemprov Kalsel.
Usai rapat, Ketua Banggar DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahan input data (human error) dan bukan indikasi pelanggaran atau kesalahan teknis.
“Dananya tetap ada, tidak bergeser, dan tidak hilang. Ini murni kelengahan petugas, human error, bukan kesalahan teknis,” ujar Supian HK.
OJK masih melakukan investigasi internal untuk memastikan penyebab kekeliruan.
Terkait opini publik soal belum optimalnya penyerapan dana, Supian HK menekankan bahwa banyak proyek besar masih berjalan dan pembayarannya dilakukan menjelang akhir tahun. Beberapa proyek strategis, seperti pembangunan Jembatan Pulau Laut, memiliki nilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, sebagian dana daerah disimpan dalam bentuk deposito di Bank Kalsel, yang menghasilkan bunga sekitar Rp21 miliar per bulan. DPRD baru mengetahui hal ini setelah isu salah input dana mencuat, karena laporan dana bersifat berkala setiap tiga bulan.
BACA JUGA: CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025
Kepala BPKAD Provinsi Kalsel, Fatkhan, menjelaskan bahwa penempatan dana dalam deposito sesuai aturan hukum, termasuk PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 13 Tahun 2022, dan Pergub No. 087 Tahun 2022. Hasil bunga deposito seluruhnya disetorkan kembali ke kas daerah.
Seorang anggota Banggar menambahkan, regulasi memang membolehkan penempatan deposito, namun hasilnya wajib masuk sepenuhnya ke kas daerah.
DPRD Kalsel memastikan bahwa kasus salah input dana triliunan rupiah tidak mengindikasikan penyimpangan keuangan, melainkan kelalaian administratif. Fokus DPRD kini beralih pada optimalisasi serapan anggaran agar dana daerah tersalurkan sesuai program pembangunan. (hum/ak)
