DPRD Balangan Dukung Raperda Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeky

SOSIALISASIDPRD Kabupaten Balangan melalui Ketua Komisi III, Hafis Ansyari, menghadiri kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - DPRD Kabupaten Balangan melalui Ketua Komisi III, Hafis Ansyari, menghadiri kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeky, Kecamatan Juai.

Dalam kegiatan tersebut, Hafis Ansyari menyampaikan dukungannya terhadap rencana penggabungan dua desa yang berdekatan dengan wilayah pertambangan batu bara tersebut.

BACA JUGA: CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025

Ia menilai, langkah ini dapat mendorong kemajuan desa apabila didukung dengan komitmen bersama dari pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.

“Kami berharap penggabungan desa tersebut dapat membuat desa menjadi lebih maju, dengan syarat ada komitmen dari pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan. Karena dua desa ini berdekatan dengan perusahaan tambang, maka penting untuk memastikan agar ke depannya tidak muncul lagi permasalahan,” ujar Hafis, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Hafis, wacana penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeky saat ini masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi. Sebelumnya, pihak DPRD Balangan telah melakukan konsultasi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memperoleh arahan serta masukan terkait proses dan ketentuan penggabungan desa.

“Karena ini masih wacana, kami sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Desa beberapa bulan lalu. Kini sudah sampai di tahap sosialisasi Raperda dan akan kami bahas lebih lanjut bersama seluruh anggota DPRD,” tambahnya.

BACA JUGA: 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Lebih lanjut, Hafis menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Balangan telah mengajukan Raperda penggabungan desa tersebut ke DPRD untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyatuan administrasi dan pelayanan publik bagi masyarakat di kedua desa, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di wilayah sekitar pertambangan. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama