Pakaian Bekas Impor Masih Marak, API: Penegakan Hukum Harus Kuat, Tindak Sesuai UU Berlaku

BARANG: Ribuan bal pakaian bekas impor ilegal - Foto Bisnis


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai maraknya peredaran pakaian jadi bekas impor yang masuk ke Indonesia menunjukkan ketidakmampuan penegakan hukum untuk mengurus praktik ilegal tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) mencapai US$1,31 juta pada Januari-Juli 2025 atau naik 177% dari periode yang sama tahun lalu senilai US$473.340. Sementara itu, secara volume, impor mengalami penurunan dibandingkan periode Januari-Juli 2024, dari 1,95 juta kg menjadi 1,09 juta kg pada periode yang sama tahun ini. 

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya masih banyak melihat peredaran baju bekas atau impor ilegal dari produk yang beredar di pasaran dan makin masif. 

BACA JUGA: Bank Kalsel Luruskan Isu Dana Mengendap Kota Banjarbaru, Ada Kekeliruan Teknis dalam Penginputan Data Perbankan

"Kalau BPS punya data impor pakaian bekas, maka impor pakaian bekas itu menjadi legal, artinya terjadi pembiaran atas importasi pakaian bekas yang melawan Permendag yang melarang impor pakaian bekas, artinya penegakan hukum disini mandul," kata Danang kepada Bisnis, Rabu (10/9/2025).  

Adapun, larangan impor pakaian bekas telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Tak hanya itu, larangan impor pakaian bekas di Indonesia mengacu pada dasar hukum Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, ada juga larangan impor barang yang tidak baru pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Danang menyebut, dampak peredaran pakaian bekas yang makin marak ini jelas mengganggu rantai produksi garmen, terutama produk domestik dari pelaku industri kecil menengah (IKM) dan besar. Padahal, setahun terakhir ini pemerintah telah membentuk Satgas Impor Ilegal. Meski beberapa kali telah mampu menyita sejumlah barang impor ilegal, efektivitasnya masih diragukan. 

"Satgas impor ilegal yang itu tidak ada gunanya, malahan keberadaan satgas ini membuktikan kegagalan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas impor ilegal," ujarnya. 

BACA JUGA: Dekatkan Layanan Perbankan ke Masyarakat, Bank Kalsel Resmikan Kantor Kas Sungai Andai

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi Kementerian Perdagangan bersama TNI, Polri, BIN, dan BAIS yang telah menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar dari 11 gudang di Bandung Raya yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China pada tanggal 14-15 Agustus lalu. 

"Tapi saya minta buka secara transparan penindakan hukum terhadap aktor pelakunya itu," jelasnya. 

Lebih lanjut, dia juga mengusulkan Satgas Impor Ilegal tidak lagi diperlukan karena terkesan hanya seremonial. Menurut Danang, pemerintah mestinya membuat Satgas untuk memperkuat instansi penegakan hukum guna memberantas impor ilegal.

"Dan mempublikasikan siapa importir ilegalnya, saya yakin aparat penegak hukum mudah mengidentifikasi perusahaan dan pemilik perusahaan importir ilegal, tapi lemah penindakan hukum," pungkasnya. 

Sumber: Bisnis
Lebih baru Lebih lama